Senin, 08 Oktober 2018

JASA PENGURUSAN AKTA /AKTE KELAHIRAN DI Pengasih Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

JASATAMA  GEMILANG JOGJA


Jasatama Gemilang Jogja merupakan sebuah penyedia jasa khususnya pengurusan dan pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
                

VISI

Menjadi  Penyedia Jasa Pengurusan Dokumen-dokumen legal formal yang cepat,benar dan terpercaya.

MISI


-Melayani Pengurusan dan Pembuatan Akta Kelahiran & Akta Kematian secara profesional
dan penuh tanggung jawab.
-Melayani dengan ramah dan memberikan pelayanan terbaik agar terwujud kerjasama
 yang saling menguntungkan.

TUJUAN

 Menjadi partner pemerintah untuk mempercepat terwujudnya  Indonesia Tertib Administrasi.

MCM Jasatama Jogja mengucapkan,

Selamat buat Bunda dan Ayah Baru Warga Jogjakarta dan sekitarnya dengan kelahiran baby nya.

Disini saya menawarkan Jasa Pengurusan Akta Lahir Jogja,Sleman dan Bantul. 

Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.




Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri


Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) kota Jogja. Pengurusan akta ini dilakukan di jogja dengan syarat :




A. Persyaratan Umum

  1. Membawa surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.(Asli)
  2. Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.(Asli)
  3. Fotokopi legalisir Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  4. Fotokopi legalisir KTP orang tua.
  5. Fotokopi legalisir C 1.
  6. Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan.
  7. Dua orang saksi di atas 21 tahun untuk tanda tangan.
  8. Bagi WNA + Fotokopi legalisir

  • C1 dan KTP bagi WNA tinggal tetap.
  • SKTT bagi yang tinggal terbatas.
  • Dokumen imigrasi orang tua bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan.

B. Persyaratan Khusus

  1. Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama (jika ganti).
  2. Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
  4. Penduduk luar kota Jogja yang melahirkan di Jogja dapat mengajukan permohonan akta kelahiran tanpa surat keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat.

Untuk saksi bisa mengambil sesuka hati, biasanya antar sesama pencari akta.



 LAYANAN CEPAT KAMI


 HP/WA :0823 2826 5635 - 0859 2140 2988

0 komentar:

Posting Komentar