Rabu, 22 Juli 2020

Biro Jasa Akta Kelahiran Kab. Boyolali Jawa Tengah

Saudaraku di Kabupaten Boyolali dan Sekitarnya.Semoga Anda Semua dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa dan diberikan keselamatan,kebahagiaan dan keberkahan.

Apabila Anda Sedang Sibuk Atau Repot buat sekedar mengurus surat-surat dokumen? Kami Siap Membantu Anda...,

Biro Jasa Akta Kelahiran Kab. Boyolali Jawa Tengah
#JasaAkteBoyolali
#BiroJasaPengurusanAktaKelahiranBoyolali
#JasaPengurusanPembuatanAktaKelahiranBoyolali
#JasaPengurusanPembuatanAktaKelahiranKlatenKab.Boyolali
#JasaPengurusanPembuatanAktaKematianBoyolali
#JasaPengurusanPembuatanAktaKelahiranTercepatBoyolali
#JasaPengurusanPembuatanAktaKelahiranBoyolaliTerpercaya

Kami menerima/melayani jasa untuk mengurus surat-surat dokumentasi kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran anak maupun dewasa .Jika Anda terlalu sibuk dalam pekerjaan dan tidak ada waktu untuk mengurus sendiri dalam pengurusan akta anak, atau keluarga anda...?  Anda bisa menggunakan jasa kami sebagai solusinya. Kami bekerja secara profesional cepat dan Terpercaya

Jenis Layanan Kami Adalah Sbb :
  1. KTP Elektronik
  2. KK (Kartu Keluarga )/C1
  3. Akta Kelahiran
  4. Akta Kematian
  5. SKPWNI (surat Pindah Penduduk)
  6. Mengurus N1, N2, N3, N4, N5,
  7. Surat Ijin CV , Ijin PT, IUP , TDP dll

PROSES ADMINISTRASI ->> +/- 1 BLN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN DOMISILI ORANG TUA (HARUS KARTU KELUARGA & KTP  KABUPATEN SETEMPAT)

Biro Jasa Akta Kelahiran Kab. Boyolali Jawa Tengah
AKTA KELAHIRAN ASLI, BUKAN ASPAL dan  BUKAN REKAYASA


SYARAT UTAMA
  1. Orang Tuanya harus PENDUDUK KABUPATEN SETEMPAT
  2. Kalo KK orang tuanya masih masing-masing, maka KETENTUAN DOMISILI nya diambil dari DOMISILI IBUNYA.
  3. Kalo sudah DEWASA tapi belum punya akta kelahiran, maka YBS nya HARUS DOMISILI Kabupaten SETEMPAT.
  4. Harus punya Buku Nikah Orang tua/ Minimal Ftcopy legalisir.
  5. Harus punya Surat Pernikahan Gereja dan Akta Nikah dari Catatan Sipil utk yang Nasrani.
  6. Surat Nikah agama lainnya yg diakui Disduk sbg persyaratan utk dasar hukum pembuatan Akta Kelahiran.
Kalau tidak ada / tidak punya Surat Nikah?

Akta kelahirannya nanti disebut AKTA KELAHIRAN LUAR NIKAH dan TIDAK BISA dicantumkan nama ayahnya, dan HARUS PAKAI AKTA KELAHIRAN IBUNYA sebagai syarat tambahan

SYARAT LAINNYA
  1. Surat Kelahiran dari Bidan/RS/dokter
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari KELURAHAN
  3. Surat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kecamatan, kalo udah masuk di KK gak perlu lagi bikin lagi NIK.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga format e-ktp yg masih berlaku
  5. Fotokopi KTP ortu yg masih berlaku
  6. Surat Kuasa  di atas materai Rp. 6.000.
  7. Fotokopi KTP saksi 2 Orang tetangga
  8. Pengantar RT/RW/Dukuh.

AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
  1. Fotokopi akta kelahiran yg hilang, kalo gak punya fotokopi nya harus prosedur bikin baru (syarat idem)
  2. Surat Kehilangan dari Polsek
Area Pelayanan Kabupaten Boyolali :
Ampel
Andong
Banyudono
Boyolali
Cepogo
Juwangi
Karanggede
Kemusu
Klego
Mojosongo
Musuk
Ngemplak
Nogosari
Sambi
Sawit
Selo
Simo
Teras
Wonosegoro

KONSULTASI GRATIS : 
Tlp/WA : 0823 2826 5635,0859 2140 2988


0 komentar:

Posting Komentar