Saudaraku di Kota Yogyakarta dan Sekitarnya.Semoga Anda Semua dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa dan diberikan keselamatan,kebahagiaan dan keberkahan.
Apabila Anda Sedang Sibuk Atau Repot buat sekedar mengurus surat-surat dokumen? Kami Siap Membantu Anda...,
#JasaAkteJogja
#BiroJasaPengurusanAktaKelahiranJogja
#JasaPengurusanPembuatanAktaKelahiranJogja
#JasaPengurusanPembuatanAktaKelahiranKotaYogyakarta
#JasaPengurusanPembuatanAktaKematianJogja
#JasaPengurusanPembuatanAktaKelahiranTercepatJogja
#JasaPengurusanPembuatanAktaKelahiranJogjaTerpercaya
Kami menerima/melayani jasa untuk mengurus surat-surat dokumentasi kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran anak maupun dewasa .Jika Anda terlalu sibuk dalam pekerjaan dan tidak ada waktu untuk mengurus sendiri dalam pengurusan akta anak, atau keluarga anda...? Anda bisa menggunakan jasa kami sebagai solusinya. Kami bekerja secara profesional cepat dan Terpercaya
Jenis Layanan Kami Adalah Sbb :
- KTP Elektronik
- KK (Kartu Keluarga )/C1
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- SKPWNI (surat Pindah Penduduk)
- Mengurus N1, N2, N3, N4, N5,
- Surat Ijin CV , Ijin PT, IUP , TDP dll
PROSES ADMINISTRASI ->> +/- 1 BLN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN DOMISILI ORANG TUA (HARUS KARTU KELUARGA & KTP KABUPATEN SETEMPAT)
AKTA KELAHIRAN ASLI, BUKAN ASPAL dan BUKAN REKAYASA
SYARAT UTAMA
- Orang Tuanya harus PENDUDUK KABUPATEN SETEMPAT
- Kalo KK orang tuanya masih masing-masing, maka KETENTUAN DOMISILI nya diambil dari DOMISILI IBUNYA.
- Kalo sudah DEWASA tapi belum punya akta kelahiran, maka YBS nya HARUS DOMISILI Kabupaten SETEMPAT.
- Harus punya Buku Nikah Orang tua/ Minimal Ftcopy legalisir.
- Harus punya Surat Pernikahan Gereja dan Akta Nikah dari Catatan Sipil utk yang Nasrani.
- Surat Nikah agama lainnya yg diakui Disduk sbg persyaratan utk dasar hukum pembuatan Akta Kelahiran.
Kalau tidak ada / tidak punya Surat Nikah?
Akta kelahirannya nanti disebut AKTA KELAHIRAN LUAR NIKAH dan TIDAK BISA dicantumkan nama ayahnya, dan HARUS PAKAI AKTA KELAHIRAN IBUNYA sebagai syarat tambahan
SYARAT LAINNYA
- Surat Kelahiran dari Bidan/RS/dokter
- Surat Keterangan Kelahiran dari KELURAHAN
- Surat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kecamatan, kalo udah masuk di KK gak perlu lagi bikin lagi NIK.
- Fotokopi Kartu Keluarga format e-ktp yg masih berlaku
- Fotokopi KTP ortu yg masih berlaku
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6.000.
- Fotokopi KTP saksi 2 Orang tetangga
- Pengantar RT/RW/Dukuh.
AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
- Fotokopi akta kelahiran yg hilang, kalo gak punya fotokopi nya harus prosedur bikin baru (syarat idem)
- Surat Kehilangan dari Polsek
Area Pelayanan Kota Yogyakarta :
Wirobrajan
55253 Pakuncen
55251 Patangpuluhan
55252 Wirobrajan
Umbulharjo
55163 Giwangan
55165 Muja Muju
55161 Pandeyan
55166 Semaki
55162 Sorosutan
55167 Tahunan
55164 Warungboto
Tegalrejo
55243 Bener
55241 Karangwaru
55242 Kricak
55244 Tegalrejo
Pakualaman
55111 Gunungketur (Gunung Ketur)
55112 Purwokinanti (Purwo Kinanti)
Ngampilan
55261 Ngampilan
55262 Notoprajan
Mergangsan
55153 Brontokusuman
55152 Keparakan
55151 Wirogunan
Mantrijeron
55142 Gedongkiwo
55143 Mantrijeron
55141 Suryodiningratan
Kraton
55132 Kadipaten
55131 Panembahan
55133 Patehan
Kotagede
55172 Prenggan
55173 Purbayan
55171 Rejowinangun
Jetis
55231 Bumijo
55233 Cokrodiningratan
55232 Gowongan
Gondomanan
55122 Ngupasan
55121 Prawirodirjan
Gondokusuman
55225 Baciro
55221 Demangan
55222 Klitren
55224 Kotabaru
55223 Terban
Gedongtengen (Gedong Tengen)
55272 Pringgokusuman
55271 Sosromenduran
Danurejan
55211 Bausasran
55213 Suryatmajan
55212 Tegalpanggung (Tegal Panggung)
KONSULTASI GRATIS :
Tlp/WA : 0823 2826 5635,0859 2140 2988
Link WhatsApp Customer Service Online Kami,Silahkan Klik :
0 komentar:
Posting Komentar